Simanews.com,BANTEN-Kabar Baik datang dari Gubernur Banten Wahidin Halim Bagi Masyarakat Banten,Pasalnya Sang Gubernur akan Memberikan kebijakan terkait pengurangan Denda pajak Kendaraan bermotor.
Hal ini di sampaikan oleh Wahidin Halim saat dirinya menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Banten. Kamis (5/11/2020).menurut Wahidin Halim kebijakan ini di ambil agar dapat mengurangi beban masyarakat di tengah masa pandemi COVID-19 seperti saat ini “Kita berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat,” Ujar sang Gubernur.
Tentunya keputusan yang di ambil oleh sang Gubernur ini bukan tanpa alasan karena menurut Wahidin Halim hal tersebut sudah tertuang dalam kebijakan Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020.Yang di mana Kebijakan itu berlaku hingga 23 Desember 2020 “Denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020,” Sambung Wahidin.
Red.
Subulussalam, Simanews.com - Kejaksaan Negeri Subulussalam Bersama dengan ATR/BPN dan Kementerian Agama Kota Subulussalam melakukan Rapat Koordinasi dalam Rangka Percepatan...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa