Jakarta, SimaNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin sebanyak 148 perusahaan per 23 Februari 2021.
Adapun terdapat penambahan 4 (empat) platform pinjol berizin yaitu, PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” sebut OJK dalam siaran pers, Selasa (23/3/2021).
OJK membuka layanan pengecekan status izin penawaran produk jasa keuangan, termasuk pinjol. Masyarakat bisa langsung mengontak OJK 157 melalui nomor telepon 157. Ataupun melalui layanan WhatsApp ke nomor 081 157 157 157.
Daftar termutakhir pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK bisa diklik di sini.
Jakarta, Simanews.com – Pemprov DKI Jakarta meresmikan skywalk Kebayoran Lama di Jakarta Selatan (Jaksel). Jumat (27/1). Kini, skywalk tersebut resmi...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa