Jakarta, SimaNews – Sebanyak 280 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua tidak masuk kantor selama bertahun-tahun. Ironisnya, mereka tetap menerima gaji dan tunjangan.
“Saya sudah perintahkan Sekda (Sekretaris Daerah) untuk segera memanggil mereka,” ujar Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengutip Antara, Minggu (21/3/2021).
Eltinus menegaskan bila sampai tiga kali pemanggilan tidak datang maka ratusan ASN tersebut terpaksa akan dipecat atau diberhentikan. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk pembelajaran kepada semua ASN.
“Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja,” katanya. Ia menyatakan informasi soal 280 ASN yang malas atau bolos kerja namun tetap menerima gaji dan tunjangan baru diketahui setelah dilakukan validasi data ASN di Pemkab Mimika.
Sekda Mimika Michael Gomar menyatakan akan menindaklanjuti surat resmi ke 280 ASN malas tersebut. Berdasarkan PP No 53 Tahun 2010, lanjutnya, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin, yaitu penyampaian lisan agar menghadap ke atasan.
Bila tak ditanggapi maka akan diikuti dengan tiga tahap pemanggilan berikutnya. “Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak ada konfirmasi dan kooperatif maka Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat,” tutur Michael.
Dari hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 280 ASN itu ada yang menduduki jabatan eselon III, eselon IV. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik maupun kelurahan.
Michael meminta para ASN agar kembali bekerja karena statusnya hingga kini masih pegawai di Pemkab Mimika. Langkah yang ditempuh Pemkab Mimika terhadap 280 ASN yang bolos kerja itu ialah menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan kinerja. *
Jakarta, Simanews.com – Pemprov DKI Jakarta meresmikan skywalk Kebayoran Lama di Jakarta Selatan (Jaksel). Jumat (27/1). Kini, skywalk tersebut resmi...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa