Demo Aliansi Rakyat Mengugat Menyoroti “TKA Cina Unskilled”
3 Februari 2023
Virus covid-19 yang masih menunjukkan keberadaan nya membuat pemerintah provinsi DKI jakarta memperpanjang aturan selama PPKM berlangsung.
PPKM Mikro Jakarta telah memperpanjang beberapa aturan tentang pariwisata dan usaha, Mulai 23 Maret – 5 April 2021.
Hal itu terungkap setelah akun Instagram @disparekrafdki mempostingnya, Rabu (24/3/2021). Dalam postingan itu memperlihatkan sejumlah aturan baru selama PPKM Mikro.
“Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 248 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata,” tulis @disparekrafdki yang dikutip, Kamis (25/3/2021).
Dari sejumlah aturan tersebut, acara pernikahan yang sebelumnya dilarang sudah mulai diperbolehkan. Hanya saja Pemprov DKI membatasi ketat undangan akad nikah yang hadir dan waktu pelaksanaan bila dilakukan di hotel maupun gedung pertemuan.
Acara pernikahan yang dimana sebelumnya dilarang kini sudah mulai di perbolehkan, Namun Pemprov DKI membatasi ketat undangan akad nikah yang hadir dilakukan di hotel maupun gedung pertemuan.
“Maksimal jumlah yang hadir 30 orang dengan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB,” katanya.
Untuk resepsi di hotel, Pemprov DKI juga memberikan izin kepada masyarakat dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas gedung dan waktu pelaksanaan yang dimulai dari pukul 06.00-21.00 WIB.
Pemprov DKI juga menambah jumlah kapasitas penonton bioskop dari sebelumnya hanya 25 persen kini menjadi 50 persen. Selain itu waktu pemutaran pun bertambah dari sebelum pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.55 WIB.
Dari 15 jenis usaha pariwisata yang masuk kategori, 7 di antaranya wajib memiliki izin penyelenggaraan.
Proses izin bisa diajukan melalui Sudin maupun Dinas Pariwisata.
Editor : Salman
Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19 DKI Jakarta-Simanews.com, Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19....
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa