Jakarta,Simanews – Aksi nekat di videoi oleh seorang pengendara mobil, ibu – ibu melintasi jalan tol berbonceng tiga Bersama kedua anaknya melaju Tol Jakarta – Tangerang pada Minggu (28/3/2021)
Di viralkan di media sosial ibu – ibu tersebut juga mengendarai tanpa menggunakan helm. Pada saat petugas menghampiri, ibu – ibu itu tetap melanjuti perjalananya dengan santai.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 tentang Jalan Tol. Bahwa Kendaraan jenis sepeda motor dilarang masuk jalan tol.
Aturan tersebut menjelaskan:
(Rindi Apriliani)
Korban Kecelakaan motor Yamaha RX King Vs Honda Bid di jalan raya kimjung Kronologis kejadian motor king melaju kencang dari...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa