Simanews.com-Operasi zebra 2020 direncanakan di gelar 2 pekan dari 26 Oktober 2020-8 November 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi/pendidikan masyarakat ketimbang penegakan hukum.
“Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum,” tutur Sambodao.Minggu 25 Oktober 2020.
Sambodo juga mengatakan pihaknya juga akan menindak dengan cara penegakan hukum kepada para pelanggar yang membahayakan pengendara lain seperti “melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” tuturnya.
Oleh sebab itu ia berharap agar para pengendara tetap mematuhi peraturan lalu lintas,selain mematuhi lalu lintas pengendara juga harus membawa surat kelengkapan berkendara yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).
Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.
Ada beberapa pelanggaran yang menjadi incaran para petugas antara lain, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, kelebihan muatan, boncengan tiga, melawan arus dan over dimensi serta berbagai pelanggaran lainnya.
“Tujuan Operasi Zebra ini agar berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Selain itu, kami harapkan pula tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman,” harapnya.
(NVL)
Jakarta, Simanews.com - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Kedutaan Besar dan Kedutaan Besar Belanda...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa