Simanews.com,TANGERANG-Enam orang pria diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap MAP (16), gadis remaja asal Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (2/12).
Dari enam pelaku, empat pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian. Ke empat pelaku tersebut M (40), H (19), V (19) dan anak laki-laki di bawah umur berinisial I (16).
Ke empatnya merupakan warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sedangkan dua pelaku yang buron, T dan A.
Kapolsek Pakuhaji AKP Edy Suprayitno mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Rabu (2/12) dini hari sekira pukul 00.05 WIB.
Kejadian pemerkosaan berlangsung di dua tempat yakni, semak-semak dekat Taman Teluknaga, Desa Tanjung Burung dan gubuk di persawahan di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga.
Dijelaskan Edy, kronologis pemerkosaan bermula saat korban bermain warnet di wilayah Kampung Tanjung Burung, Desa Tanjung Burung, bersama dengan teman tongkrong korban.
Tiba-tiba, Halim datang memaksa korban untuk mengikutinya. “Kalau lu tolak cinta gua, lu bakalan mati. Dan orang lain yang milikin lu bakalan gua matiin,” tutur Edy, menirukan ucapan Halim.
Hingga akhirnya, korban mengikuti kemauan Halim. Kemudian Halim mengajak korban ke semak-semak dekat Taman Naga. Di tempat itu, korban dipaksa berhubungan intim dengan Halim.
Selesai menyetubuhi korban, Halim mengajak korban ke tongkrongannya di parkiran Jembatan Kalibaru, Desa Tanjung Burung, menemui teman-teman pelaku. Lalu pelaku Halim meminjam motor dan mengajak korban ke wilayah Pakuhaji.
Di tempat tersebut, Halim meminta korban menunggu. Kemudian korban ditinggalkan Halim. Setelah sekitar dua jam kemudian, Halim menjemput korban dan mengajak korban ke suatu gubuk di persawahn di Desa Pangkalan.
Sesampainya di gubuk tersebut, Halim memaksa sambil mengancam korban untuk meminum excimer sambil mengancam. Lalu korban hanya bisa pasrah.
“Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” pungkasnya
@Yoedhye
Jakarta, simanews.com - Polsek Cengkareng membekuk dua pelaku JAKARTA - Polisi membekuk dua pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap memalaki...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa