Denpasar Bali, Simanews – Penerapan Protokol Kesehatan bagi masyarakat Di Indonesia bukanlah tanpa sebab, Hal ini dilakukan Guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 Yang masih melanda berbagai negara. Namun sayang masih ada saja orang yang dengan sengaja melanggar protokol kesehatan tersebut .
Seperti yang di lalukan oleh 6 orang WNA (Warga Negara Asing) melanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali dan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
“Kami melakukan Ops Yustisi Gabungan karena belakangan ini banyak viral wisatawan domestik maupun mancanegara yang melanggar prokes sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak orang asing,” kata Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Rabu (24/3/2021) dilansir dari Tempo.co.
Kompol I Gede Ganefo menyampaikan bahwa operasi yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung 2021 telah menindak 18 pelanggar protokol kesehatan.
6 orang WNA dan 1 WNI menerima saksi teguran, 6 orang WNA menerima saksi denda Rp1 juta, 4 orang WNI didenda Rp100 ribu karena tidak memakai masker, dan 1 orang WNI disanksi membuat surat pernyataan.
Operasi gabungan ini secara rutin dilakukan dengan tetap menjaga sikap sopan, tidak ada pungutan liar, dan tidak arogan. Sasaran pelaksanaan operasi yustisi ini adalah WNI maupun WNA yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melewati batas waktu buka sesuai dengan SE Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021.
(Maria Madalena)
Editor : Restu Budi Lestari
Jakarta, Simanews.com - Penyakit Demam Berdarah Dengue adalah penyakit yang disebabkan oleh virus Dengue ditularkan kepada manusia melalui gigitan nyamuk...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa