Demo Aliansi Rakyat Mengugat Menyoroti “TKA Cina Unskilled”
3 Februari 2023
Habisi Kakak Kandung, Tersangka SN Terancam 15 Tahun Penjara
Tarutung,Simanews – Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan SN (18) sebagai tersangka kasus pembunuhan abang kandungnya sendiri bernama Ambronsus Nababan (32), Rabu 10/3 kemarin.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Taput AKBP M Saleh melalui Kasubag Humas AIPTU W Baringbing mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan dan kecukupan alat bukti.
“Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga sudah saudara SN ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan dijerat pasal 338 KUHP,” ujar kasubag Humas Polres Taput AIPTU Walpon Baringbing menjawab simanews.com, Jumat (12/3).
Menurutnya pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.
Sayangnya Baringbing belum memberikan informasi terkait kapan akan dilakukan rekronstruksi kasus dugaan pembunuhan tersebut.Sebelumnya diberitakan, Swandi Nababan (18) warga Desa Paniaran, Kec Siborongborong, Kab. Tapanuli Utara tetpaksa menghabisi abang kandungnya lantaran tidak tega melihat ibunya dicekik korban.
Peristiwa berdarah ini terjadi di rumah korban sendiri Rabu (10/3) malam sekira pukul 18.30 WIB.
Informasi yang dihimpun simanews.com, menyebutkan bawha, sebelum kejadian, korban marah marah sama ibu kandunngnya Fine br Tampubolon (61).
Belum diketahui motif pasti dari persoalan anak dan ibu ini, namun saat itu pelaku melihat korban sedang mencekik ibunya.
Saat itu, korban mendatangi ibunya dengan marah marah tanpa alasan yang jelas dihadapan tersangka.
Tersangka pun berusaha melarang dan membawa ibunya keluar rumah. Namun korban berusaha mengejar dan hendak menusuk ibunya pakai gunting.Melihat aksi brutal abangnya itu, tersangka pun langsung mengambil kayu dari samping rumahnya dan langsung memukul kepala korban sebanyak 6 kali hingga korban terkapar dan tewas seketika.Taklama kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polsek Siborongborong.
Kapolres Taput AKBP M. Saleh melalui kasubag Humas AIPTU Walpon Baringbing membenarkan peristiwa tersebut “Tersangka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan telah diamankan barang bukti serta sejumlah keterangan saksi dalam kejadian itu,”terangnya.
Jakarta, Simanews.com - Sebagai wujud agar lebih dekat dengan masyarakat, Polisi Wanita (Polwan) Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan temu...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa