Subang,Simanews – Peredaran Narkoba semakin membuat khawatir orang tua pasalnya kini peredaran dan jenis narkoba semakin hari semakin ada saja modusnya.
Seperti kasus peredaran narkoba yang barus saja di bongkar oleh polres subang, Polres subang baru saja membongkar peredaran narkoba jenis tembakau Gorila di wilayah nya. Yang membuat miris adalah salah satu tersangka nya adalah anak di bawah umur.
Ketiga pemuda tersebut yang berinisial MR (22), FA (21) DW (17) diringkus polisi karena memproduksi dan memasarkan tembakau Gorila lewat media sosialnya.
“Si pelaku ini meracik sendiri sendiri tembakau gorila yang kemudian di paket menjadi 3 paket ya kemudian menjualnya via online, atau media sosial instagram,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang di amankan polisi yaitu satu buah timbangan digital satu buah alat produksi handphone 13 paket plastik klip yang di bungkus rokok bekas Gudang Garam Filter dan 17 paket kecil terbungkus plastik.
Ketiga pemuda tersebut mempertanggung jawabkan kasusnya kini mendekam di Sel tahanan Mapolres Subang. Mereka terancam Pasal 113 Jo Pasal112 dan 115 Ayat 1 dan 2 serta UU RI No 35 Ayat 1 Tahun 2008 Tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.
Khusus untuk tersangka berinisial DW yang masih dibawah umur dikenakan UU RI No 14 tahun 2012 tentang peradilan anak.
(Rindi Apriliani)
Korban Kecelakaan motor Yamaha RX King Vs Honda Bid di jalan raya kimjung Kronologis kejadian motor king melaju kencang dari...
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa