Bekasi, SimaNews – Pengadilan Agama Kota Bekasi mencatat ada sekitar 4.097 kasus perceraian di Kota Bekasi selama 2020.
Dari jumlah itu ada sebanyak 2.984 istri yang menggugat cerai suami mereka. Penyebabnya ada beragam, tetapi faktor ekonomi adalah penyebab utama sang istri gugat cerai suami.
“Ada yang sebelum pandemi kerjaannya ojek online, kemudian saat pandemi orderan sepi karena waktu itu PSBB. Jadi digugat istrinya,” ujar Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi, Ummi Azma.
Perlu dicatat, sejak Maret 2020 pandemi mewarnai kehidupan umat manusia di seluruh dunia, tak terkecuali di Kota Bekasi.
Faktor kedua terbanyak penyebab istri gugat cerai suami adalah perselingkuhan.
Sementara itu, 1.113 sisanya merupakan perkara cerai talak atau suami yang menggugat cerai istri.
Hingga Februari PA Kota Bekasi mencatat 769 gugatan cerai istri terhadap suaminya, dan 253 gugatan cerai suami terhadap istrinya. *
Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19 DKI Jakarta-Simanews.com, Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19....
Read moreCopyright © 2020 Sima News | All rights reserved. | Developed: by Kebon Jasa